Please use this identifier to cite or link to this item: http://ecampus.poltekkes-medan.ac.id/xmlui/handle/123456789/1401
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFIKA AMALIZA HUSNA-
dc.date.accessioned2019-12-03T06:37:18Z-
dc.date.available2019-12-03T06:37:18Z-
dc.date.issued2019-11-29-
dc.identifier.urihttp://poltekkes.aplikasi-akademik.com/xmlui/handle/123456789/1401-
dc.description.abstractABSTRAK Alat Pelindung Diri (APD) adalah alat-alat atau perlengkapan yang wajib digunakan untuk melindungi dan menjaga keselamatan pekerja saat melakukan pekerjaan yang memiliki potensi bahaya atau resiko kecelakaan kerja. Karya Tulis Ilmiah ini membahas tentang Kepatuhan Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) Pada Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kapal di Pelabuhan Belawan Wilayah Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Medan Tahun 2019. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi fenomena yang mempengaruhi kepatuhan dalam pemakaian alat pelindung diri pada tenaga kerja bongkar muat kapal. Penelitian ini menggunaka jenis kualitatif dengan wawancara dan observasi langsung dengan menggunakan desain fenomenologi. Hasil dan pembahasan berdasarkan variabel yang berkaitan dengan kepatuhan pemakaian APD dapat disimpulkan bahwa kepatuhan informan dalam pemakaian APD tergolong baik, dikarenakan adanya pengawasan dan sanksi yang ketat. Peningkatan dan faktor pengetahuan, sikap, fasilitas perlu dilakukan agar kepatuhan pemakaian APD dapat sepenuhnya berjalan dengan baik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherPOLTEKKES KEMENKES MEDANen_US
dc.subjectKepatuhan, Alat Pelindung Diri, Tenaga Kerja Bongkar Muaten_US
dc.titleKEPATUHAN PEMAKAIAN ALAT PELINDUNG DIRI PADA TENAGA KERJA BONGKAR MUAT (TKBM) KAPAL DI PELABUHAN BELAWAN WILAYAH KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN (KKP) KELAS 1 MEDANen_US
Appears in Collections:Koleksi KTI D3 KESEHATAN LINGKUNGAN

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SEMUA.pdf1.37 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.