Please use this identifier to cite or link to this item: http://ecampus.poltekkes-medan.ac.id/xmlui/handle/123456789/6849
Title: GAMBARAN KADAR SAKARIN PADA MINUMAN RINGAN
Authors: GABY APRIANI
Issue Date: 1-Sep-2022
Abstract: Minuman ringan adalah minuman olahan berbentuk cair yang mengandung bahan makanan atau bahan tambahan lainnya baik alami atau sintetis yang dikemas dalam kemasan yang siap untuk dikonsumsi. Beberapa tahun belakangan banyak ditemui minuman ringan yang mengandung sakarin. Mengkonsumsi sakarin secara berlebihan atau dengan dosis yang tinggi dapat menyebabkan efek yang buruk terhadap kesehatan, yaitu migrain dan sakit kepala, kehilangan daya ingat, bingung, insomnia, iritasi, asma, diare, alergi, impotensi, kebotakan, kanker otak dan kanker kantung kemih. Batas maksimum penggunaan sakarin berdasarkan kategori pangan gula dan sirup lainnya yaitu 500 mg/kg (SNI01-6993-2004). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran kadar sakarin pada minuman ringan. Jenis penelitian yang digunakan adalah systematic review, menggunakan jenis data sekunder dengan desain deskriptif. Berdasarkan hasil dari kelima artikel masih ditemukan kadar sakarin yang melebihi batas yaitu artikel Fatimah S., Arisandi, D., & Yunanto, D. 2015, 1031,47 mg/kg, 773,59 mg/kg, 954,10 mg/kg bahan. Artikel Rosmiati K. 2018, 580 mg/kg bahan. Artikel Fatimah, S., Arisandi, D., & Damanik, A, K. 2015, 593,106 mg/kg bahan. Artikel Handayani, S., Nurhaini, R., & Mustofa, C. H. 2017 dan Wandira, Y., Ilyas, S. R., & Nardin, N. 2018 semua sampel yang mengandung sakarin memenuhi syarat. Dapat disimpulkan dari ke lima artikel masih terdapat lima sampel kadar sakarin yang tidak memenuhi syarat SNI 01-6993-2004 sedangkan yang lainnya memenuhi syarat.
URI: http://ecampus.poltekkes-medan.ac.id/xmlui/handle/123456789/6849
Appears in Collections:KTI D III TLM WISUDA TAHUN 2022

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
KTI Gaby Apriani.pdf1.18 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.