Please use this identifier to cite or link to this item: http://ecampus.poltekkes-medan.ac.id/xmlui/handle/123456789/6858
Title: GAMBARAN RESIDU PESTISIDA GOLONGAN ORGANOFOSFAT PADA SAYUR SAWI
Authors: FANY TASYA NAPITUPULU
Keywords: Sawi,Pestisida,Klorpirifos
Issue Date: 1-Sep-2022
Abstract: Pestisida berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.24/Permentan/SR. 140/4/2011 adalah semua zat kimia dan jasad renik serta virus yang digunakan untuk mencegah hama dan penyakit yang merusak tanaman. Penggunaan pestisida yang bisa meninggalkan residu pada sawi. Residu ini menyebabkan efek keracunan terutama pada manusia seperti pusing, sesak, dan sebagainya.Batas maksimum residu berdasarkan SNI No.7313 Tahun 2008 yaitu 1 mg/kg.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran residu pestisida golongan organofosfat klorpirifos pada sayur sawi.Jenis penelitian yang digunakan adalah systematic review dengan desain penelitian deskriptif serta menggunakan data sekunder.Metode pemeriksaan yang digunakan adalah kromatografi gas.Objek penelitian berdasarkan kriteria inklusi dan eksklusi yang digunakan terdiri dari 5 artikel (Brian et,al.,2016), (Bernard L et al.,2013), (Zaenab et al.,2016), (Asnah et al.,2014), (Erlina et al.,2015).Hasil yang diperoleh di kota Pasar Terong Mtos Kota Makassar, Kabupaten Gowa masih memenuhi batas maksimum residu, hasil yang diperoleh pada kota Pasar Terong Makassar dan di Perkebunan Padang Laweh Sumatera Barat tidak terdeteksi residu.Sedangkan pada kota Manado melebihi batas maksimum residu yaitu sebesar 1,125 mg/kg dan tidak memenuhi syarat SNI.Berdasarkan penelitian studi literatur dari kelima artikel dapat disimpulkan bahwa masih banyak petani yang menggunakan pestisida organofosfat pada tanaman yang mememuhi syarat SNI.
URI: http://ecampus.poltekkes-medan.ac.id/xmlui/handle/123456789/6858
Appears in Collections:KTI D III TLM WISUDA TAHUN 2022

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
KTI FANY TASYA NAPITUPULU FIX.pdf1.22 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.