Please use this identifier to cite or link to this item:
http://ecampus.poltekkes-medan.ac.id/xmlui/handle/123456789/6998
Title: | GAMBARAN KADAR NITRIT PADA SOSIS MENGGUNAKAN SPEKTROFOTOMETRI UV-VIS |
Authors: | DEVY KHAIRISA |
Keywords: | Sosis, Nitrit, Penentuan Kadar, Spektrofotometri UV-VIS |
Issue Date: | 1-Sep-2022 |
Abstract: | Sosis merupakan salah satu produk daging olahan yang mempunyai nilai gizi yang tinggi. Namun, komposisi gizi dalam sosis berbeda-beda.Salah satu pengawet yang digunakan pada olahan daging adalah Nitrit. Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 kadar nitrit yang diperbolehkan adalah 30 mg/kg. Nitrit adalah senyawa nitrogen yang reaktif merupakan salah satu bahan tambahan pangan yang diizinkan oleh pemerintah untuk menjadi bahan pengawet makanan Konsumsi natrium nitrit yang berlebihan dapat menimbulkan efek yang membahayakan bagi kesehatan. Spektrofotometer adalah alat untuk mengukur transmitan atau absorban suatu sampel sebagai fungsi panjang gelombang. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kadar nitrit pada sosis, lalu dibandingkan dengan kadar maksismum nitrit yang diizinkan sesuai pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 kadar nitrit yang diperbolehkan adalah 30 mg/kg. Review ini menggunakan jenis penelitian sistematik review, desain deskriptif dan metode spektrofotometriUV-Vis. Dari hasil penelitian (Devayanti,2016), (Widya, R, H, Pratiwi, D, 2018), (Habibah, Nur , I G.A. Sri Dhyanaputri, I Wayan Karta , Ni Nyoman Astika Dewi, 2018), (Yalumini, Hiola, P, Rama, Abudi, R. 2013), dan (Nur., H, H. Suryani, D. 2012) didapatkan kadar nitirt tertinggi pada artikel pertama dengan kode sampel P2 sebesar 1467,36 mg/kg. Kadar tersebut melebihi batas maksimum menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 kadar nitrit yang diperbolehkan adalah 30 mg/kg. Sedangkan kadar nitrit terendah sampel terdapat pada artikel keempat dengan kode sampel B sebesar 0,748 mg/kg masih memenuhi syarat yang telah ditentukan menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 kadar nitrit yang diperbolehkan adalah 30 mg/kg. |
URI: | http://ecampus.poltekkes-medan.ac.id/xmlui/handle/123456789/6998 |
Appears in Collections: | KTI D III TLM WISUDA TAHUN 2022 |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
KTI DEVY KHAIRISA (FIXX) 2 new.pdf | 1.75 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.