Please use this identifier to cite or link to this item: http://ecampus.poltekkes-medan.ac.id/xmlui/handle/123456789/7078
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRIZKY ANANDA SITORUS-
dc.date.accessioned2023-07-03T04:19:52Z-
dc.date.available2023-07-03T04:19:52Z-
dc.date.issued2022-09-01-
dc.identifier.urihttp://ecampus.poltekkes-medan.ac.id/xmlui/handle/123456789/7078-
dc.description.abstractNatrium Siklamat adalah bahan tambahan pangan golongan pemanis buatan yang berfungsi memberikan rasa manis. Natrium Siklamat umumnya digunakan untuk keperluan produk industri minuman kemasan karena harga yang cukup relatif murah dan penggunaannya tidak terlalu banyak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan kadar Natrium Siklamat pada minuman ringan dengan menggunakan metode Spektrofotometri UV – VIS serapannya diukur pada panjang gelombang antara 200 – 400 nm. Jenis penelitian ini adalah sistematik review dengan desain penelitian deskriptif serta menggunakan data sekunder. Objek yang digunakan terdiri dari 5 artikel : Nisa Kurnia Fitri (2017), Maritha Hernaningsih,Lukky Jayadi (2021), Roslinda Rasyid, Siti Kartina, Mauritz Pandapotan Marpaung (2022), Nurfijrin Ramadhani, Herlina, Adi Jaza Fajar Utama ( 2018) dan Lidyawati, Rosa Mardiana, Dwi Putri Rejeki, Jauhari (2020). Hasil yang diperoleh dari ke-5 artikel memiliki kadar Natrium Siklamat yang bervariasi pada setiap sampel minuman, pada artikel 1 dan 2 yang berlokasi pengambilan sampel di Mojosongo Surakarta dan Pasar Besar Malang memiliki kadar Natrium Siklamat yang masih dibawah ambang batas, sedangkan pada artikel 3,4 dan 5 yang berlokasi pengambilan sampel di Palembang, Pasar Besar Bengkulu dan Darussalam Banda Aceh memilki hasil melebihi ambang batas maksimum diantaranya pada daerah Palembang terdapat dua minuman kemasan yang melebihi ambang batas peraturan BPOM No 4 Tahun 2014 yaitu 4,592 mg/kg dan 5,621 mg/kg, dua minuman kemasan di pasar besar Bengkulu melebihi batas ambang, yaitu secara berturut-turut: 458,5 mg/kg dan 806,5mg/kg, dan daerah Darussalam Banda Aceh memliki empat hasil yang melebihi ambang batas yaitu secara berturut – turut 449,75 mg/kg, 426,4 mg/kg, 520,6 mg/kg dan 444,8 mg/kg yang ditentukan oleh Peraturan Kepala BPOM RI No Tahun 2014 sebesar 350 mg/kg untuk minuman kemasan dan 500 mg/kg untuk berbahan sirup.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectMinuman Ringan, Natrium Siklamat, Spektrofotometri UV-VISen_US
dc.titleANALISA KANDUNGAN NATRIUM SIKLAMAT PADA MINUMAN RINGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE SPEKTROFOTOMETRI UV- VISen_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:KTI D III TLM WISUDA TAHUN 2022

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
KTI_RIZKI ANANDA SITORUS.pdf2.01 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.